Bukan Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Para Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah
Sejauh ini baru Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis diketahui publik diperiksa Kejagung.
Sejauh ini baru Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis diketahui publik diperiksa Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak hanya memeriksa artis Sandra Dewi. Penyidik Kejagung kali ini juga turut memanggil para istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Memeriksa dua orang Tersangka dan 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/5).
Para istri tersangka penyidik Kejagung adalah Sandra Dewi, istri dari tersangka Harvey Moeis. Kemudian EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri dari tersangka lain dalam kasus korupsi timah.
"Serta 11 orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka,” ujar Ketut.
Namun, Ketut tidak menjelaskan secara detail identitas dari para istri tersangka lainnya.
Karena sejauh ini baru Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis diketahui publik diperiksa Kejagung.
Selain istri para tersangka, Ketut juga membenarkan penyidik Kejagung juga memeriksa dua tersangka yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HLN dan tersangka RL," kata Ketut.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
"Dengan demikian tim penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," ujar Ketut.
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 selalu menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi menjalani pemeriksaan kedua kasus korupsi timah Harvey Moeis
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaIstri Harvey Moeis, Sandra Dewi tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung
Baca SelengkapnyaDalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi datang ke kantor Kejaksaan Agung RI untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca Selengkapnya