Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang
Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross check.
Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami kabar terkait dugaan rangkaian bisnis yang dijalankan Harvey Moeis merupakan hasil dari pencucian uang atau money laundry.
Suami dari aktris Sandra Dewi itu merupakan tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022
“Semua informasi, baik di medsos, di media yang sekarang ini, termasuk di beberapa laporan pengaduan teman-teman, NGO, masyarakat, itu semua kita jadikan bahan untuk lakukan klarifikasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
Ketut memastikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross check dalam mendalami keterangan antara saksi dan tersangka kasus. Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang belum, kemungkinan juga kita akan kita tetapkan,” jelas dia.
Dia meminta publik dapat sabar menunggu kerja dari penyidik dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kompoditi timah yang telah menyeret 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis.
“Kita lihat perkembangannya, seperti apa teman-teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di lapangan. Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan juga UU TPPU,” Ketut menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, serta 14 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sementara kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.