Ini yang Dicecar Penyidik Kejagung dari Adik Harvey Moeis
Kasus yang menjerat Harveo Moeis dan 20 tersangka lainnya telah merugikan negara Rp300 triliun.
Penyidik Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Timah. Di mana enam di antaranya terjerat TPPU.
Ini yang Dicecar Penyidik Kejagung dari Adik Harvey Moeis
MM, adik tersangka Harvey Moeis (HM) selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan guna mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang kaka yang juga suami dari artis Sandra Dewi.
"Tetap itu yang kita periksa yang terkait tentang TPPU," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (4/6).
Ketut menyebut pemeriksaan adik Hervey bertujuan menelusuri aliran dana dari kasus korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun itu.
"Pemeriksaan tentang follow the suspect orang-orang yang terdekat, yang kita ketahui mengetahui tentang aliran dana. Jadi kita follow the suspect, follow the money-nya kita periksa," ucap Ketut.
Sebelumnya, adik dari tersangka Harvey Moeis (HM)diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (3/6).
Ketut menyebut, adik Harvey Moes yang diperiksa berinisial MM. Dia dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut.
6 Tersangka Dijerat TPPU
Sementara itu untuk jeratan TPPU total telah ada enam tersangka, yakni, suami artis Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL);
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Sugito Gunawan (SG) selaku Komisari Stanindo Inti Perkasa (SIP); Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka. Dengan tujuan sebagai tindak lanjut mengembalikan kerugian negara.
“Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan. Inj secara khusus memang saya minta ke ibu deputi ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Rabu (29/5).
Adapun perlu diketahui setelah hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Sementara dalam kasus ini, total tersangka sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung.