Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah menjadi sorotan. Salah satu tersangka adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM).
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengaku telah mengingatkan potensi korupsi di sektor ini, sejak M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang saat ini telah jadi tersangka.
"Kita kan dari dulu kan pernah kunker juga ke Bangka Belitung, waktu itu direkturnya masih Pak Riza itu ya. Yang kemudian jadi tersangka, masih ada Alm Pak Desmond," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (1/4).
"Seingat saya waktu itu memang kita menyampaikan hati-hati karena ini kan SDA, sumber daya mineral yang sangat amat berharga. Karena kesalahan pengelolaan pasti akan menimbulkan kerugian keuangan negara," tambah dia.
Selain itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Karena faktor lingkungan itulah yang membuat dampak kerugian akibat korupsi ini besar.
"Misalnya kalau korupsi APBN, yang dihitung kan real, mana anggaran yang hilang. Tapi kalau SDA ini sampai dihitung kerusakan lingkungan. Sehingga angkanya menjadi fantastis," tuturnya.
Oleh sebab itu, Habiburokhman mendorong agar ke depan baik pengusaha maupun pemerintah bisa serius melindungi SDA, karena semua aspek harus dilindungi.
"Termasuk soal kerusakan lingkungan ya, lalu persoalan orang-orangnya siapa yang terlibat kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Terbaru yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang dijerat sebagai tersangka selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang statusnya ditingkatkan statusnya dari saksi.
Adapun Harvey Moeis adalah tersangka ketiga, setelah SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah) selalu Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Diduga peran Harvey Moeis adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia di sana terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Di mana diduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.
Adapun 15 tersangka lain dalam kasus tersebut adalah:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim Manager PT QSE
16. Harvey Moeis pemegang saham perusahaan PT RBT.