Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Uang senilai Rp83 miliar diterima penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Duit tersebut berasa dari kasus korupsi tata niaga Timah yang menyeret puluhan tersangka.
Kejagung melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Sebanyak Rp 83 miliar dan berbagai pecahan mata uang asing yang turut diterima.
"Perincian belum bisa saya rinci sekarang, karena jumlahnya ratusan dan tidak bisa saya sebutkan satu demi satu. Satu demi satu ada didaftarnya, tapi terkait dengan uang, contohnya jumlahnya juga miliaran ada uang Rp83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak nih. Dollar Australia juga ada. Ini belum ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan menyusul," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6).
Menurut Prabowo, barang bukti yang sudah diserahkan ke penutut umum antara lain ada kendaraan bermotor, barang elektronik, benda berharga seperti emas, serta uang tunai.
"Terkait dengan perkara-perkara yang lain, penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini," kata Prabowo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melimpahkan Tahap II alias menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Diawali dengan Tamron alias Aon (TN), satu tersangka lain yang dilimpahkan adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, pihaknya segera menyusun dakwaan untuk keduanya agar segera dapat disidangkan.
"Kegiatan selanjutnya tim penuntut umum juga sedang mematangkan susunan surat dakwaan dan Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan," tutur Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6).
Kedua tersangka juga akan melanjutkan proses penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka Tamron alias Aon (TN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka Achmad Albani (AA) tetap ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
"Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penutut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berhagra seperti emas, dan uang tunai," kata dia.
"Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Prabowo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka atas nama Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (4/6/2024), tersangka Tamron tiba sekitar pukul 11.55 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Dia didampingi sejumlah penyidik Kejari Jaksel dengan mengenakan rompi merah muda khas kejaksaan dan tangan diborgol, namun ditutupi pakaian.
Kejaksaan Agung akan membebankan kerugian negara senilai Rp 300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berdasarkan hasil ekspos seharusnya kerugian negara ini ditanggung oleh PT Timah karena kerusakan ekosistem berada di dalam kawasan perusahaan tersebut.
"Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," ujar Febri di Jakarta, Kamis (30/5).
Namun, setelah diselidiki ternyata PT Timah selama menjalankan bisnisnya tidak pernah berjalan mulus. Karena perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap merugi.
"Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," ungkap Febrie.
Karena kondisi itulah, Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.
"Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," tegas dia.
Dengan kerugian yang sangat besar itulah, Kejagung saat ini juga sedang fokus melalui jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memulihkan kerugian negara Rp300 triliun tersebut.
"Kewajiban bagi penyidik bagaimana ini bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU," ujar Febrie.
Menurutnya, penyidik saat ini masih memburu aset-aset yang dimiliki para tersangka. Termasuk properti yang digunakan saat melakukan tindak pidana untuk nantinya disita oleh penyidik.
"Penyidik dalam mencarikan aset selain menggunakan tipikor untuk lihat hasil kejahtan ada di mana dan bisa ditarik. Apa alat yang digunakan seperti smelter disita. Ini bukan hasil kejahatan, ini sebagai alat yang digunakan untuk lakukan kejahatan," ungkapnya.
"Ini semua sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset," tambah Febrie.