KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Antonius Kosasih jadi tersangka korupsi investasi fiktif alias bodong pada tahun 2019.
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5).
Hanya, Asep enggan untuk membeberkan isi materi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkan dirinya jadi tersangka korupsi. Sebab hal tersebut menjadi salah satu materi penyidik. "Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ucap dia.
Pemeriksaan terhadap Kosasih masih berlangsung di KPK. Dia awalnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong.
Antonius menjabat sebagai Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) sejak 2019. Saat ini, dia masih menduduki posisi Direktur Utama PT TASPEN (Persero).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Antonius NS Kosasih Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) 2019-2020 Direktur Utama PT TASPEN (Persero) 2020-sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5).
Kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK sejauh ini masih berupaya melengkapi alat bukti perkara tersebut.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali.