Profil Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar yang Diduga Terima Gratifikasi Rp110 Miliar
Rita Widyasari juga terlibat suap terkait izin kelapa sawit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Rita Widyasari sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 serta suap terkait izin kelapa sawit.
Dalam penyitaan yang dilakukan pada Jumat (10/1), KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp350.865.006.126 yang tersebar di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memerangi praktik korupsi dan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Selain itu, KPK juga berhasil menyita mata uang asing sebesar 6,2 juta Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan Rp102,2 miliar, yang tersebar di 15 rekening.
Selain itu, KPK juga menyita 2 juta Dolar Singapura (SGD), atau sekitar Rp23,7 miliar, yang berada dalam satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Profil Rita Widyasari
Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada 7 November 1973. Dia menjabat sebagai Bupati pada tahun 2010 hingga 2015, dan kemudian kembali terpilih untuk periode 2016-2021 setelah memenangkan pemilihan umum Bupati Kukar pada 2015.
Sebagai seorang politisi Golkar, Rita Widyasari memiliki latar belakang yang kuat dalam dunia politik daerah. Namun, karier politiknya ternodai ketika dia terlibat dalam kasus korupsi. Dia menyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
Rita Widyasari merupakan anak kedua dari Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kutai Kartanegara, yang juga berperan penting dalam karier politiknya. Ayahnya memiliki pengaruh besar di daerah tersebut, yang turut mewarnai perjalanan hidup dan politik Rita Widyasari.
Pada 2007, Syaukani Hasan Rais terseret dalam kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara dan diketahui sebagai narapidana yang memperoleh grasi. Sementara itu, Rita Widyasari menikah dengan Endri Elfran Syafril.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak. Kehidupan keluarga Rita menjadi bagian penting dalam perjalanan pribadinya, meskipun latar belakang politiknya juga penuh dengan kontroversi.
Dalam dunia pendidikanya, Rita menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) di Universitas Padjadjaran. Setelah itu. Dia melanjutkan studi Magister (S2) di Universitas Soedirman, Purwokerto.
Kemudian, Rita Widyasari melanjutkan pendidikan doktoralnya dan meraih gelar S3 di Universitas Utara Malaysia. Pendidikan tinggi yang ditempuhnya menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan diri secara akademis.
Namun cukup disayangkan, meskipun memiliki segudang prestasi di ranah akademik dan perjalanan karier politik yang cukup inklusif, Rita Widyasari terjerat dalam kasus hukum.
Keberhasilan dan posisi yang diraihnya dalam dunia politik tidak mampu melindunginya dari dugaan tindakan ilegal. Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat keterlibatannya dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dinilai cukup besar.
Kasus ini menjadi noda dalam perjalanan kariernya dan menambah panjang daftar pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi.