Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita USD6,2 Juta hingga SGD2 Juta
Selain itu, ada juga uang rupiah yang ikut disita dari 36 rekening milik Rita dan beberapa pihak terkait.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mata uang asing dollar Amerika hingga Singapura dari kasus korupsi gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Aset tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan upaya penggeledahan pada Jumat 10 Januari lalu.
"Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD6,2 juta. Uang ini disita dari 15 rekening," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Uang tersebut didapatkan dari rekening milik Rita atas nama pihak terkait. Lalu ada juga uang sejumlah sebesar SGD2.005.082,00. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Selain itu, ada juga uang rupiah yang ikut disita dari 36 rekening milik Rita dan beberapa pihak terkait. "Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78" jelas Tessa.
Uang ratusan juta yang juga dalam bentuk mata uang hasil itu diduga tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kukar.
Sebelumnya juga, KPK telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Rita Widyasari. Dalam proses tersebut, mereka berhasil mengamankan 72 mobil, 32 sepeda motor, enam aset berupa lahan dan bangunan, serta uang tunai yang terdiri dari Rupiah dan mata uang asing. Total nilai dari semua aset yang disita mencapai miliaran Rupiah.