Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. Terdapat enam aset yang telah disita penyidik Kejagung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Salah satu aset yang disita oleh penyidik yakni berupa hotel dan apartemen Ritz-Carlton milik terpidana.


"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi" ucap Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/6).

Dijelaskan Ketut penyitaan itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023

Lalu dikuatkan dengan putusan di tingkat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 dengan amar putusan membayar Uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.


"Perihal Usulan Penyitaan dan Eksekusi atas Barang Bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak berdasarkan Putusan Terpidana Surya Darmadi" terang Ketut.

Dalam usulan untuk penyitaan itu, diantaranya adalah delapan barang bukti digunakan sebagai uang pengganti. Lalu untuk perkara di TPPU ada 33 barang bukti.


Selanjutnya 70 barang bukti Dikembalikan kepada yang berhak dan 46 rekening yang diblokir dikembalikan. Hanya saja, dalam usulan itu, Darmadi menolak.

"Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ucap Ketut.


Namun demikian, tim penyidik Kejagung pada akhirnya tetap melakukan penyitaan. Adapun penyitaan itu sebagai pemulihan aset negara.

Ada enam aset berupa tanah yang disita, berikut rinciannya.

• Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;


• Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

• The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;


• The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

• Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;


• Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diduga Sakit Jantung, Jemaah Haji Asal Soppeng Meninggal saat Tiba Depan Hotel di Jeddah
Diduga Sakit Jantung, Jemaah Haji Asal Soppeng Meninggal saat Tiba Depan Hotel di Jeddah

Jemaah atas nama Nurasiah Ladalle meninggal dunia saat akan masuk pemondokan.

Baca Selengkapnya
Isu Kabinet Prabowo Jadi 40 Menteri, JK Anggap Sangat Politis
Isu Kabinet Prabowo Jadi 40 Menteri, JK Anggap Sangat Politis

JK mengatakan, sebenarnya Indonesia pernah mempunyai 100 kabinet di era Soekarno.

Baca Selengkapnya
Keras! Jenderal Bintang Satu Larang Anak Buah Tidur di Hotel saat Pengamanan TPS
Keras! Jenderal Bintang Satu Larang Anak Buah Tidur di Hotel saat Pengamanan TPS

Jenderal Bintang Satu ini wanti-wanti anak buah soal netralitas dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menilik Hotel Pertama di Jawa Barat, Bangunan Megah Berusia 144 Tahun yang Berulang Kali Ganti Wajah
Menilik Hotel Pertama di Jawa Barat, Bangunan Megah Berusia 144 Tahun yang Berulang Kali Ganti Wajah

Hotel berusia 144 tahun ini empat kali berganti gaya arsitektur.

Baca Selengkapnya
Junjung Keseimbangan Alam di IKN, Jokowi Resmikan Astra Biz Center
Junjung Keseimbangan Alam di IKN, Jokowi Resmikan Astra Biz Center

Astra Biz Center-IKN akan merupakan Astra Biz Center ketiga di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaleng-kaleng, Emak-Emak Pro AMIN Ngaku Naik Pesawat & Tidur di Hotel Mewah saat di Jakarta
Bukan Kaleng-kaleng, Emak-Emak Pro AMIN Ngaku Naik Pesawat & Tidur di Hotel Mewah saat di Jakarta

Berikut pengakuan emak-emak pro AMIN yang mengatakan naik pesawat dan tidur di hotel mewah saat di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Catat, Ruas Jalan Ditutup & Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI
Catat, Ruas Jalan Ditutup & Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta yang jatuh Minggu, 19 Mei 2024 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kisah Hidup KRT Wiroguno, Seniman Besar Keraton Yogyakarta Pencipta Ratusan Gending
Kisah Hidup KRT Wiroguno, Seniman Besar Keraton Yogyakarta Pencipta Ratusan Gending

Bakat alaminya dalam hal karawitan telah terlihat sejak ia masih belia.

Baca Selengkapnya
Patut Dicontoh, Hotel Ini Bisa Kelola Sampah Mandiri
Patut Dicontoh, Hotel Ini Bisa Kelola Sampah Mandiri

Tak banyak hotel yang punya tanggung jawab mengelola sampah agar lebih bermanfaat

Baca Selengkapnya