Kejagung Jelaskan Status Ipar Surya Darmadi yang Jadi Penampung Rekening Rp288 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma
RI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi korporasi PT Darmex Plantation anak perusahaan dari Duta Palma Grup. Sebanyak lima korporasi ditetapkan menjadi tersangka dugaan TPPU dengan nilai aset disita Rp288 miliar.
Dalam kasus ini, adik ipar terpidana kasus korupsi PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, berinisial RI juga turut terlibat. Namun Kejagung menegaskan RI masih belum menyandang status tersangka.
"Yang bersangkutan (RI) masih statusnya sebagai saksi," kata Dirtipid Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (3/12).
Dalam perkara ini, RI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.
"Kemudian ini uang disita dari saudara RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," ujar Qohar.
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," sambung Qohar.
Jumlah Aset Disita Kejagung
Pada kasus korupsi ini, Kejagung sudah melakukan penyitaan aset sebanyak empat kali uang tunai dari kasus Duta Palma, di antaranya senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun.
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).