Dapat Restu Jokowi, Jaksa Agung Tunjuk Nana Mulyana Jadi Jampidum Gantikan Fadil Zumhana
Penunjukan itu tercantum dalam surat perintah Jaksa Agung RI teregister dalam Nomor: Prin-57/A/JA/06/2024.
Penunjukan itu tercantum dalam surat perintah Jaksa Agung RI teregister dalam Nomor: Prin-57/A/JA/06/2024.
Dapat Restu Jokowi, Jaksa Agung Tunjuk Nana Mulyana Jadi Jampidum Gantikan Fadil Zumhana
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana sebentar lagi akan menduduki posisi baru sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Keputusan itu setelah namanya mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/TPA/ tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Keppres tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Posisinya menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal dunia.
Penunjukan itu tercantum dalam surat perintah Jaksa Agung RI teregister dalam Nomor: Prin-57/A/JA/06/2024
"Tanggal 11 [Juni] dilantik beliau [Asep Nana]," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (6/6).
Menurut Ketut, terkait jabatan Asep Nana yang masih menduduki Dirjen PP di l Kemenkumham akan dilepaskannya setelah resmi dilantik sebagai Jampidum pekan depan.
“Kalau sudah dilantik menjadi Jampidum otomatis melepaskan jabatannya disana (Kemenkumham)," pungkasnya.