Cerita Pria Asal Medan, Dulu Raja Kelapa Sawit Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Pria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.
Sebelum berkiprah di bisnis sawit, pria kelahiran Medan 4 Maret 1952 ini pernah menjadi pemilik 99 persen saham Bank Kesawan.
Cerita Pria Asal Medan, Dulu Raja Kelapa Sawit Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Indonesia dikenal sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Di mana, komoditas perkebunan menjadi andalan bagi pendapatan nasional dan devisa negara.
Tercatat pada tahun 2023, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) secara nasional mencapai 23,28 juta ton.
Kendati begitu, di balik kesuksesan komoditas yang dimiliki Indonesia, tentu ada beberapa perusahaan besar yang berkecimpung dalam bisnis kelapa sawit.
Salah satu pemilik perusahaan kelapa sawit terbesar adalah Surya Sumadi. Dia pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018, dengan nilai kekayaan bersih mencapai Rp20,73 triliun.
Mengutip dari berbagai sumber, Surya Darmadi dikenal sebagai pemilik PT Darmex Agro yang memiliki peran penting terhadap minyak sawit di Indonesia.
Sebelum berkiprah di bisnis sawit, pria kelahiran Medan 4 Maret 1952 ini pernah menjadi pemilik 99 persen saham Bank Kesawan. Menariknya, usia bank ini lebih tua dibandingkan umur Surya Darmadi, yakni didirikan pada 1 April 1913 di Medan.
Sebab, seperti perusahaan bank lainnya, Bank Kesawan juga mengalami pergantian pemilik, hingga akhirnya dipegang oleh Surya.
Selama menjadi pemimpin Bank Sekawan, pada tahun 1980-an bisnis kelapa sawit sedang jaya di Indonesia. Di situ pula Surya Darmadi alias Apeng memiliki ketertarikan untuk berkecimpung langsung pada bisnis tersebut.
Sehingga, pada akhirnya Apeng berhasil membangun PT Darmex Agro melalui anak perusahaannya PT Duta Palma Nusantara di tahun 1987 silam.
Melansir dari LinkedIn, PT Darmex Agro menjadi salah satu group budidaya, produksi, dan ekspor minyak sawit terbesar di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu di tahun 1999, dia pun menjual Bank Sekawan kepada Rudi Widjaja. Lalu tahun 2011, bank itu pun dibeli oleh Qatar National Bank (QNB) dan berganti nama menjadi PT Bank QNB Kesawan Tbk.
Kemudian tiga tahun setelahnya terjadi pergantian nama lagi menjadi PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Setelah lepas pada kepemilikan Bank Sekawan, Apeng pun fokus pada bisnis kelapa sawit yang sudah didirikannya.
Sebagai salah satu grup perusahaan pionir, Darmex Agro berperan penting dalam menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil Minyak Sawit terbesar di dunia.
Dalam keterangannya, sejak awal berdirinya, perusahaan ini telah berkembang pesat dalam memperoleh lahan untuk budidaya kelapa sawit, mendirikan pabrik dan penyulingan untuk memenuhi permintaan dunia yang sangat besar terhadap komoditas tersebut.
Dengan semangat dan juang membangun bisnis di bidang sawit, Apeng memiliki perkebunan yang tersebar di Riau, Kalimantan, Cerenti, Siberida, Kota Tengah hingga Palalawan
Terdapat 8 pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi dan Kalimantan, yang capaian produksi Minyak Sawit Mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt setiap bulannya.
Sebagian besar produk sedang diproses ulang di kilang untuk menghasilkan produk turunan lainnya seperti minyak goreng, mie sabun, RBD stearin dan PFAD, dll.
Meskipun bisnis inti Darmex Agro adalah Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan dan Pengilangan, portofolionya telah diperluas hingga mencakup berbagai fasilitas pemrosesan dan penyimpanan serta infrastruktur pengiriman.
Pesatnya ekspansi PT. Darmex Agro di berbagai bidang ini memungkinkannya mengintegrasikan proses kompleks secara ekstensif dalam memasok turunan berbasis kelapa sawit berkualitas tinggi secara tepat waktu dan efisien.
Namun naas, Surya Darmadi terlibat dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus itu terungkap ketika Kejaksaan Agung menelusuri adanya aliran penyerobotan lahan di Riau pada tahun 2015.
Penyelidikan Kejagung tersebut membuahkan hasil dan memunculkan nama keterlibatan Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp39,7 triliun.
Tak terima dengan hukuman itu, Surya Darmadi mengajukan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Surya Darmadi kemudian mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, rupanya Surya Darmadi tak sendirian. Penyelidikan yang dilakukan Kejagung juga menyeret Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Raja Thamsir terlibat karena memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) di tahun 2007 kepada empat anak perusahaan PT. Duta Palma Group.
Kasus korupsi ini digadang-gadang menjadi korupsi terbesar dalam sejarah bangsa. Surya Darmadi dan kawan-kawan merugikan negara mencapai Rp100 triliun.