Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Mahkamah Agung (MA) memangkas denda Bos PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi hanya diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun dari vonis sebelumnya Rp42 triliun.
Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Kilas Balik Perjalanan Kasus Korupsi Surya Darmadi
Sebelum hukuman uang pengganti dipotong MA, Surya Darmadi lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai divonis 15 tahun penjara dan denda Rp42 triliun oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai Surya Darmadi terbukti menggarap lahan perkebunan sawit melalui perusahaannya Grup Duta Palma di Indragiri Hulu sepanjang 2003-2022 tanpa izin. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan kasasi ke MA dengan hasil uang penggantinya dipotong.
Perjalanan kasus mega korupsi Surya Darmadi ini terungkap ketika Kejaksaan Agung menelusuri adanya aliran penyerobotan lahan di Riau pada tahun 2015. Penyelidikan Kejagung tersebut membuahkan hasil dan memunculkan nama keterlibatan Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung juga menyeret Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Raja Thamsir terlibat karena memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) di tahun 2007 kepada empat anak perusahaan PT. Duta Palma Group.
Perizinan tersebut dilalui tak sesuai alur birokrasi. Perizinan itu berada di lahan hutan produksi yang dapat dikonversi letaknya di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Telah terungkap, sampai kini PT. Duta Palma Group tidak memiliki izin resmi mengenai pelepasan kawasan hutan, PT. Duta Palma Group juga tak memenuhi kewajiban hukum guna meluangkan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total area kebun yang digunakan.
Usut punya usut, ternyata setahun sebelumnya, kasus penyerobotan ini telah terungkap, selain Surya Darmadi dan Raja Thamsir, terlibat juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dalam kasus penyelewengan alih fungsi hutan. Pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu, Surya dicap menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin sepanjang tahun 2003-2022.
Kasus korupsi ini digadang-gadang menjadi korupsi terbesar dalam sejarah bangsa. Surya Darmadi dan kawan-kawan merugikan negara mencapai Rp100 triliun.
Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (8/9).
Sebelum putusan kasasi MA, Surya sempat dituntut penjara seumur hidup dengan denda Rp1 miliar, seiring berjalannya waktu Surya dijatuhi kurungan 15 tahun, dan kini menjadi 16 tahun bui.