Walbertus Natalius Wisang, Anak Buah Johnny Plate Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Walbertus diduga sengaja tidak benar memberi keterangan untuk merintangi penyidikan saat persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Walbertus diduga sengaja tidak benar memberi keterangan untuk merintangi penyidikan saat persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Walbertus Natalius Wisang, Anak Buah Johnny Plate Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung resmi menetapkan tenaga ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan Walbertus sebagai tersangka berdasarkan surat TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.
Walbertus ditetapkan sebagai tersangka usai mencabut keterangan saat sidang perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Walbertus diduga sengaja tidak benar memberi keterangan untuk merintangi penyidikan saat persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Atas perbuatannya, Walbertus dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Walbertus telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023.
Kronologi Penangkapan Anak Buah Johnny Plate
Walbertus sebelumnya ditangkap penyidik Kejagung karena diduga memberikan keterangan tidak benar dengan mencabut kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, Walbertus ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto pada Selasa (19/9) kemarin.
11 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Enam tersangka telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, salah satunya mantan Menkominfo, Johnny G Plate dan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sedangkan lima tersangka belum menjalani persidangan yaitu; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki; Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta; Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); serta Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS akibat praktik rasuah para tersangka.