Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Plate juga dituntut jaksa membayar uang pengganti Rp17,8 miliar.
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) G Plate penjara 15 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain penjara 15 tahun, Plate juga dituntut jaksa membayar uang pengganti Rp17,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Plate tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika politisi asal Nasdem itu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tujuh tahun enam bulan
Dalam dakawaannya, eks Menkominfo itu didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.