Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate terbukti telah memperkaya diri atas korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo sebesar Rp17 miliar. Johnny Plate dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim turut mempertimbangkan hal meringankan vonis Johnny Plate. Salah satunya memberikan bantuan pendidikan Katolik.
"Rp1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik," kata Hakim Anggota Sukartono Pengadilan Negeri Tipikor dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11).
Hal yang meringankan vonis Johnny Plate lainnya selama mengikuti proses persidangan, terdakwa berlaku sopan dari awal hingga akhir dan sosoknya sebagai kepala rumah tangga.
Sebelumnya, mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Johnny Plate juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menilai Jhonny terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 15 miliar terhadap mantan Menkominfo itu. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.