Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Korupsi BTS 4G merugikan negara hingga Rp8 Triliun
Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim menilai Jhonny terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan."
Kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
merdeka.com
Putusan itu pun sesuai sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim agar Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu eks Menkominfo itu dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.