VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar
Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis eks Menkominfo Johnny G Plate dengan pidana penjara 15 tahun, Rabu (8/11).
Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Selain itu, Johnny G Plate juga harus membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah 6 bulan penjara. Kemudian, Johnny juga harus membayar Rp15 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda akan dilelang.