Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut membayar denda dan uang ganti Rp17 miliar.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Dan Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate penjara 15 tahun karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.
Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) G Plate penjara 15 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8 Triliun
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.