Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Sosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
"Orangnya belum ada. Sampai sekarang tidak ada, belum hadir (pemeriksaan)."
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Sosok Nistra Yohan disebut-sebut menjadi penerima dan perantara penggelontoran uang Rp70 miliar di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sayangnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa menemukan sosok tersebut.
"Orangnya belum ada. Sampai sekarang tidak ada, belum hadir (pemeriksaan)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Berdasarkan informasi, Nistra Yohan merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR Sugiono dari kader Partai Gerindra. Perihal dugaan aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI, sejauh ini masih digali alat bukti atas informasi tersebut. "Ya sampai sekarang alat buktinya kan belum ada itu (aliran Rp70 miliar ke Komisi I). Ya mudah-mudahan dia datanglah," jelas dia.
Nistra Yohan memang telah beberapa kali diminta untuk hadir dalam pemeriksaan, dalam rangka mengusut berbagai dugaan dan pencarian alat bukti kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hanya saja, dia tidak kunjung hadir dan dikabarkan telah berada di luar negeri.
"Belum tahu (di Malaysia atau di mana), kan panggilan masih. Kecuali tersangka diuber," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 nama diduga penerima uang penanganan perkara, yang tercatat dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IW). "Itu akan dipanggil semua. Makanya saya enggak tahu nih jadwalnya, kan hari-harinya ada tuh," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (10/7).
Menurut Febrie, pihaknya tentu mendalami informasi yang disampaikan terdakwa dan menelusuri alat bukti yang ada.
Sebab, hal itu diperlukan untuk memastikan kebenaran dibandingkan hanya sekadar pengakuan.
"Yang jelas kita konfirmasi kebenaran-kebenarannya. Kemudian kita juga tanya ke Irwan, kasihnya di mana, tempatnya di mana, kapan waktunya. Itu nanti perlu didalami," jelas Febrie.
Berikut Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo:
merdeka.com
Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.
Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Apa saja kerugian negara dan tindak mempekaya diri:
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi."
kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00.
Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Foto: Sidang Johnny Plate.
Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com