Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Dugaan jatah Rp500 juta itu kembali mencuat dalam sidang Johnny Plate.
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Dakwaan soal setoran Rp500 juta setiap bulan kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate kembali mencuat. Kali ini dibenarkan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza yang sempat mendengar informasi perihal adanya setoran uang. Uang itu diakui Mirza saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022.
Uang Diberikan Kepada Sekretaris Johnny Plate
Mirza menyebut uang disetorkan atasanya Anang Achmad Latif kepada sekretaris Johnny Plate, Heppy. "Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari pak Anang, tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada sekretaris beliau Heppy sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7). "Ada Rp500 juta per bulan untuk Johnny-nya melalui sekretaris?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan.
"Iya, kalau pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny tapi diberikan ke Heppy," kata Mirza.
"Selama berapa bulan?" tanya kembali jaksa yang dijawab Mirza tak mengetahui secara jelas berapa kali disetorkan uang tersebut.
Kesaksian Mantan Anak Buah
Setelah itu, JPU menggali keterangan terkait suasana saat Mirza mengetahui soal setoran uang Rp500 juta ke Johnny Plate. Mirza menjawab bahwa kabar itu didengar dari Anang selaku Dirut BAKTI yang kesal kepada Heppy karena tidak memprioritaskan acara perusahaan. "Sebenarnya, pada saat itu ngobrol informal terkait ada acara yang akan dilaksanakan Bakti yang membutuhkan kehadiran Johnny. Tapi ceritanya Heppy itu tidak mengagendakan Pak Jhonny," jawab Mirza.
"Tidak mau mengagendakan kehadiran menteri di acara Bakti. Kemudian apa waktu itu yang disampaikan Anang?" tanya JPU. "Obrolan santai awas aja kalau enggak diprioritaskan, sudah kita kasih Rp500 juta per bulan," ungkap Mirza. "Itu saudara denger langsung dari Anang?" tanya JPU yang dibenarkan Mirza.
Dibantah Johnny Plate
Keterangan Mirza mengenai setoran uang Rp500 juta itu direspon Anang maupun Johnny Plate yang duduk sebagai terdakwa. Keduanya kompak membantah keterangan Mirza soal setoran uang tersebut yang diberikan setiap bulan. "Bahwa saya pernah memberikan uang Rp500 juta ke Heppy adalah tidak benar," sahut Anang. "Keterangan beliau ini kan Rp500 juta per bulan? Dibantah itu?," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri. "Itu tidak benar," saut Anang.
Senada dengan Anang, Johnny Plate juga tidak membenarkan soal setoran uang Rp500 juta yang diterimanya. Johnnya Plate mengklaim tidak pernah menerima uang yang disetorkan ke Heppy. "Yang Rp500 juta gimana?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri ke Johnny Plate. "Kan tidak menyebut saya tadi. Dia nyebut buat Heppy bukan buat saya," ujar Johnny Plate. "Iya itu bukan saudara, bantah itu?" timpal Fahzal. "Ya. Saya bantah karena ke saya tidak (pernah menerima). Saya tidak tahu ke yang lain (soal Heppy terima uang)," tutur Johnny Plate.
Dakwaan Johnny Plate
Dalam dakwaan, Johnny G Plate disebut mendapat setoran dari Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya. Dana itu disebut dipakai untuk operasional tim pendukung Johnny Plate dikala menjabat Menkominfo. Adapun uang Rp500 juta itu telah disetorkan selama 20 kali antara Maret 2021 sampai Oktober 2022. Bila ditotal, Johnny Plate menerima sekitar Rp10 miliar yang diserahkan lewat Heppy Endah Palupy.
Sidang Tiga Terdakwa
Sekedar informasi dalam sidang kali ini turut duduk tiga terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.