Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.
Sidang menghadirkan tiga pejabat di BAKTI Kominfo.
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (22/8) menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Haketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. Persidangan kali ini turut menghadirkan 3 orang saksi, Senior Manajer Implementasi Bakti, Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI, Puji Lestari, dan Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.
Persidangan berjalan alot. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari. "Kayak begini (cara) pejabat membayarkan (uang), sudah habis uang negara," ujar Hakim Ketua.
"Nulat-nulit, enggak jelas. Ini semua jadikan tersangka saja-lah," semprotnya. Kemarahan Hakim Ketua Fahrizal semakin meluap saat dirinya mencecar terkait sisa anggaran tahun 2022 yang dikeluarkan untuk pembangunan lokasi baru Base Transceiver Station (BTS). "Saudara bisa berpikir simpel. Dari (anggaran) Rp6,4 triliun, yang sudah dibayarkan untuk pekerjaan yang lama (sebesar) 1,8 triliun. Untuk yang pembangunan lanjutan berapa? Kemudian ada sisa atau tidak?" todong Hakim Fahrizal.
Puji pun tampak tergagap dalam menjawab pertanyaan Fahrizal. "Ada sisa (anggaran) nya? Mana sisanya? Bingung kan?," cecar Hakim Ketua Fahzal. "Ada 3.665 triliun yang sudah dibayarkan dengan 433 Surat Perintah Membayar (SPM)," jawab Puji pelan. "Rp2,8 triliun (sisanya) yang mulia," jawab Puji. Ketika ditanya kembali terkait alokasi sisa anggaran tersebut, Puji kembali kebingungan. Tak ingin emosi kedua kalinya, Hakim Ketua Fahrizal akhirnya beralih ke saksi selanjutnya untuk pembacaan keterangan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS mencuat ke publik setelah Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Mei 2023 lalu. Proyek ini merupakan proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Proyek tersebut ditujukan untuk memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. Pada 2021, BAKTI menargetkan pembangunan 4.200 tower. Lalu tahun berikutnya sekitar 3.700 tower. Namun, hingga April 2022, baru 86% yang dibangun dari yang sudah ditargetkan. Bahkan menurut catatan Kementerian Kominfo, hanya 1.900 lokasi yang on air dari target 4.200 desa selama fase 1.