Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ada tujuh saksi yang dipanggil pada sidang lanjutan kali ini.
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri naik pitam lantaran saksi memberikan keterangan berbelit selama proses persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa eks Menkominfo Jhonny G Plate, eks Dirut Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Ahmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Saksi Dicecar Jaksa
Semulanya, Jaksa Tipikor menanyakan perihal sistem pelelangan BAKTI pada tahap prakualifikasi apakah dokumen harus dimuat secara elektronik. "Apakah ada kendala pada sistem (untuk dokumen pelelangan)," tanya jaksa. Namun saksi yang merupakan Ketua Kelompok Pekerja (Pokja) BAKTI, Gumala Warman mengatakan tidak perlu. Meskipun dari sistem lelangnya tersebut tidak ada kendala. "Sistem pada saat itu tidak ada kendala, cuma arahan pak Anang waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem," ujar Gumala.
Jaksa heran lantaran dokumen yang dilampirkan harus secara manual. Sedangkan menurut dia, diadakan proses lelang secara elektronik agar terjaga persaingan secara sehat antara perusahaan barang dan jasa. Meskipun sejatinya, untuk lelang pengadaan barang dan jasa proyek BTS 4G BAKTI Kominfo telah melalui elektronik. Hal itu diakui oleh Gumala sendiri. "Kemudian beralih ke manual. Apa bedanya," sela tanya Hakim Fahzal. "Manual, kita terima fisik," ujar Gumala. "Tadi penuntut umum menyatakan menjaga persaingan. Terus kalau manual itu apa ada persaingan atau tidak," tanya Fahzal dengan nada tinggi.
Gumala bersikukuh bahwa menurut dia penerimaan dokumen lelang secara fisik tetap termasuk persaingan. Dia bahkan juga sempat mengungkapkan ada batas waktunya untuk mengirim dokumen secara fisik. Hal itu menurut dia, sudah mengacu pada Perdirut nomor 7 tahun 2020 di mana pengumuman pemenang tender dilakukan secara online. Sedangkan prakualifikasi tidak mengharuskan dengan elektronik. Mendengar jawaban Gumala yang tidak sesuai harapan, justru membuat Fahzal naik pitam. "Lembek-lembek, lemah gemulai kayak begini saudara main tender triliunan," tegur Majelis Hakim.
Dengan nada tinggi Fahzal berniat ingin meluruskan perihal dokumen lelang secara manual dan elektronik itu apakah ada aturan yang melarangnya. "Untuk ngomong-omong biasa aja ngapain kita sidang begini. Apa yang janggal ditahap pelelangan ini. Itu yang kita cari. Dijawabnya juga lembek," cecar Fahzal. "Bukan harus keras sidang ini, tidak. Kita mencari fakta. Saudara tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk saya bilang," jelas dia.
Sidang Tiga Terdakwa
Sekedar informasi dalam sidang kali ini turut duduk tiga terdakwa yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.