FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan sejumlah terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Salah satunya adalah eksepsi mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Hakim menjelaskan, eksepsi atau nota keberatan Anang Achmad Latif yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Dengan begitu, hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Anang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif.
Dalam dakwaan jaksa, Anang menerima keuntungan sebesar Rp5 miliar.
Selain Anang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menolak eksepsi Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa untuk Yohan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
Berdasarkan pertimbangan hakim, eksepsi yang diajukan Yohan Suryanto tidak mempunyai alasan-alasan hukum yang cukup sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, Sidang selanjutnya akan diadakan pada 25 Juli pekan depan.