Sidang praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Digelar di PN Jaksel
Kejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Kejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Sidang praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Digelar di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, dalam kasus dugaan korupsi di Kominfo terkait base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5. Sidang digelar hari ini, Senin (21/8) pukul 10.00 WIB. "Agenda panggilan termohon dengan peringatan," demikian dikutip dari situs SIPP.
Diketahui, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke PN Jaksel, terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun lebih. Tidak hanya Kejagung, KPK juga turut digugat secara praperadilan lantaran dianggap tidak responsif atas penanganan kasus ini.
Gugatan praperadilan dilayangkan LP3HI ke PN Jaksel ini lantaran Kejagung diduga menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi terlibat skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo.
Sementara gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.
Sementara terkait gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Sadikin disebut-sebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum BPK dan Nistra merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR.