FOTO: Ekspresi Menpora Dito Ariotedjo Blak-blakan Bantah Terima Aliran Dana Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
FOTO: Ekspresi Menpora Dito Ariotedjo Blak-blakan Bantah Terima Aliran Dana Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo membantah dugaan menerima aliran dana Rp27 miliar terkait pengamanan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
Bantahan itu diungkap Dito ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4g Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Di depan hakim, Dito mengaku tak mengenal sosok Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga salah satu terdakwa kasus tersebut.
"Saya tidak kenal dan tidak pernah tahu," tegas Dito Ariotedjo, di PN Tipikor Jakarta Pusat (11/10).
Lantas, ketika dikonfirmasi hakim ketua soal aliran dana Rp27 miliar dari Irwan yang diperintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latief, Dito langsung menepis.
"Itu tidak benar yang mulia," ucap Dito.
Dalam kesempatan tersebut Dito mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim atas pemanggilannya sebagai saksi persidangan.
Menurutnya, dia selama ini memilih untuk diam di depan media karena menurutnya selama ini karena ingin menyampaikan kesaksiannya terkait aliran dana Rp27 miliar itu di forum resmi.
Dito mengaku tidak mau ada penggiringan opini.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo.
Irwan menyebut uang tersebut diberi guna mengamankan perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo pada 26 September 2023 lalu.
"Ada Rp27 miliar, pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, saya titip ke teman namanya Resi lewat Windi. Yang terakhir namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan di PN Tipikor, Jakarta, pada Selasa (26/9).