Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menilai Anang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi perkara pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anang Achamd Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara," Kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar terhadap mantan Dirut BAKTI itu. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu pun sesuai sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim agar Anang dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu Anang dituntut untuk membayar uang denda Rp1 miliar subsider 12 bulan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Anang dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).