Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Dia lantas mengaku segala perbuatan khilafnya yang karena terlibat dalam upaya korupsi.
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Rasa sesal mendalam terus menerus menyelimuti mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasih karena tidak mengembalikan uang suap Rp40 miliar untuk pengkondisian proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Kariernya yang sudah berpuluh-puluh tahun mendadak hancur usia tersandung kasus korupsi.
Rasa sesal itu disampaikan oleh Qosasih dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
"Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 (tiga puluh lima) tahun berkarier sebagai profesional, sebagai politisi dan terakhir 10 (sepuluh) tahun sebagai birokrat, seolah hilang tidak berbekas, saya menjadi terdakwa. Sebuah cobaan yang tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya," ucap Qosasih di ruang sidang.
Qosasih mengaku sudah banyak sumbangsih yang diberikan kepada negara. Salah satunya dalam hal kepengurusan uang negara. Walaupun pada akhirnya dirinya yang menerima suap pada akhirnya merugikan negara.
Dia lantas mengaku segala perbuatan khilafnya yang karena terlibat dalam upaya korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah membuat negara rugi Rp6,2 triliun.
"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya. Namun, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan,
saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan saya," harap Qosasih.
Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi BTS 4G yang menurutnya sangat berdampak secara pribadi.
"Penahanan yang sudah saya jalani selama hampir delapan bulan
ini sudah cukup untuk menghukum saya dari kesalahan yang saya
lakukan. Sehingga saya sempat kehilangan kepercayaan diri dalam
menjalankan sisa hidup saya," puncak dia.
Sekedar informasi, Achsanul dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.
Dalam kasus itu, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.