Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp 250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” hakim menandaskan.
Sebelumnya, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadapnya.
"Menuntut menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu penuntut umum," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," sambung jaksa.Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda juga kepada Achsanul Qosasi.
"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama enam bulan," jelas jaksa.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Termasuk juga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," jaksa menandaskan.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku sempat menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut disewa untuk menyimpan uang sebesar Rp40 miliar hasil pengkondisian proyek pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5.
Diketahui, uang itu dipegang Qosasi setelah diserahkan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Di sidang lanjutan perkara suap dan pemerasan BTS 4G dan paket pendukung 1 sampai dengan 5, Achsanul Qosasi mulanya mengatakan takut kalau uang miliaran itu terus menerus dibawa olehnya. Ia lantas menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk waktu satu tahun.
"Sudah berapa lama sewanya jalan waktu itu?" tanya hakim Fahzal Hendrik di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
"Satu tahun, Yang Mulia,"
jawab Qosasi.
Meskipun telah menyewa rumah itu, pada akhirnya tidak ada yang menghuni, termasuk dirinya. Ia bahkan mengakui kalau perbuatannya terbilang mubazir.
"Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir Pak, mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau muslim, kan gitu. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengan setan gitu, iya kan?" sentil hakim Fahzal.
"Iya," singkat Qosasi.
Sebelum menyewa rumah itu, Qosasi mengaku selalu membawa uang itu ke mana saja di dalam mobilnya. Dan itu diakuinya sangat berisiko. Hanya saja dia tidak memiliki pilihan lain kala itu.
Eks anggota BPK itu juga menyampaikan memang ada rencana untuk mengembalikan uang Rp40 miliar. Namun pada akhirnya tidak kunjung dikembalikan.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap dan melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi pengadaan proyek tower BTS 4G Bakti Kominfo.
Uang itu ditujukan merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada Bakti Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara.
Di satu sisi dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.
Ia juga dianggap telah melanggar Peraturan BPK No. 4/2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.