VIDEO: Kejagung Ungkap Janji Licik Anggota BPK Achsanul Qosasi, Diduga Raup Rp 40 M Korupsi BTS
Achsanul terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.
Achsanul terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.
Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Achsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar.
Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.
Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.