Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Qosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasih mengakui memang benar terjadinya kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5 hingga melibatkan dirinya.


Hanya saja dia menegaskan tidak sepenuhnya membenarkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeras Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pengkondisian.

Hal itu disampaikan dia dalam nota pleidoi atau pembelaannya pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara lima tahun.


"Tapi yang pasti Yang Mulia peristiwa tersebut tidak saya rencanakan bukan juga sesuatu yang saya hendaki apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK," kata Qosasih saat membacakan nota pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Qosasih mengaku dirinya yang menyimpan uang senilai Rp40 miliar untuk pengkondisian proyek BTS 4G adalah ke khilafan dirinya. Dia juga mengakui seharusnya uang senilai miliaran itu segera dilaporkan ke insitusi penegak hukum.

"Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu," tegasnya.

Alasan dirinya yang pada akhirnya memilih menyimpan uang Rp40 miliar itu di sebuah rumah kawasan Kemang, Jakarta Selatan khawatir akan profesinya. Di mana ada 38 Kementerian dan lembaga yang sedang dia periksa bakal mengganggu kredibilitasnya.

Dia juga menegaskan pada akhirnya uang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan pribadinya dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Qosasi Terkejut Didakwa Memeras

Mantan anggota BPK RI itu kemudian menyoroti akan dakwaan dari Jaksa dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Padahal dalam keterangan Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif tidak memberikan kesaksian adanya pemerasan. Hal itu pun membuat Qosasih kaget.


"Namun saya begitu terkejut Yang Mulia ketika membaca surat tuntutan dan surat dakwaan dari penuntut umum kepada saya dengan mendakwa saya dengan pasal pemerasan," ucap Qosasih.

"Di mana jelas kita saksikan bersama dalam persidangan bahwa saksi saudara Anang Latif sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh saya," pungkas dia.

Dalam tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi.



Jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).


Selain dituntut lima tahun, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda juga kepada Achsanul Qosasi.

"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama enam bulan," ujar jaksa.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya

Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Akui Sulit Pilih Dirut BAKTI sampai Berdoa Minta Wangsit
Menkominfo Budi Akui Sulit Pilih Dirut BAKTI sampai Berdoa Minta Wangsit

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik Dirut BAKTI baru pasca Anang Latif ditahan kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya