FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Tak hanya itu, dia juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang digelar pada tanggal 21 Mei 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam perkara ini, Achsanul tidak sendirian, temannya Sadikin Rusli juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini, termasuk pengembalian uang sebesar Rp 40 miliar oleh Achsanul. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Untuk hal yang memberatkan, Achsanul tidak mendukung program pemerintah bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sementara yang meringankan, selama menjalani siding Achsanul bersikap sopan. Ia berbicara terus terang soal perbuatannya yang telah didakwakan oleh JPU. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar