Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya tidak menghitung kerugian negara akibat korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5.
Achsanul Qosasi didakwa jaksa memeras Kominfo dari proyek pengadaan BTS tersebut yang telah merugikan negara Rp6,2 triliun sehingga menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK.
Qosasi menjelaskan, perhitungan negara bukanlah bagian dari tugasnya. Menurut Qosasi, BPK juga dibentuk bukan untuk menghitung kerugian negara melainkan menguji kepatuhan audit sebagaimana undang-undang yang berlaku.
"Kami menemukan 17 temuan, karena memang tugas kami adalah memeriksa ketidakpatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan. Saya sebagai anggota BPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara," kata Qosasi dalam nota pleidoinya yang dibacakan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Menurut Qosasi, untuk perhitungan kerugian negara dilakukan auditorat utama negara di bawah kendali langsung wakil ketua BPK RI.
Kemudian hasil audit itu bakal dibawa ke dalam forum sidang internal yang harus disetujui sembilan anggota BPK.
Qosasi mengatakan, proses itu sebagaimana dalam Peraturan BPK nomor 1 tahun 2019 dan 2020. Bahkan untuk perhitungan kerugian negara, BPK harus terlebih dahulu menerima pengajuan dari institusi penegakan hukum.
"BPK tidak bisa atas inisiatif sendiri melakukan perhitungan kerugian negara, tapi dihitung berdasarkan permintaan penyidik," ucap Qosasi.
Menurut Qosasi, perhitungan proyek pengadaan Menara BTS Kominfo tidak diajukan ke BPK.
"Khusus Bakti Kominfo ini penggunaan perhitungan kerugian negara tidak diajukan kepada BPK, tapi diajukan ke BPKP sehingga kami tidak menghitung kerugian negara itu," kata Qosasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi.
Jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Selain dituntut lima tahun, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda juga kepada Achsanul Qosasi.
"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar R500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama enam bulan," ujar jaksa.
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaQosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnya