Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Tindak pidana korupsi dipastikan tidak otomatis gugur sekalipun anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Menurutnya, pengembalian itu dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
"Dalam hal korupsi kerugian negara, pelaku-pelaku terduga mengembalikan itu sebagai bentuk untuk meringankan dari kerugian negara yang ditimbulkan," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, saat dihubungi, Kamis (23/11).
Hibnu menerangkan, besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman. Jika nilai kerugian negara yang ditimbulkannya kecil, maka hukumannya lebih ringan. Begitu juga sebaliknya.
"(Mengembalikan kerugian negara) dengan harapan meringankan. Itu baru harapan. Sekali lagi, itu baru diharapkan hukumannya lebih ringan," jelasnya.
"Bagaimanapun juga, mengembalikan uang negara yang telah diambil lebih baik dibanding tidak mengembalikan," sambungnya.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan kasus Achsanul akan terus berlanjut sekalipun yang bersangkutan telah menyerahkan semua uang yang diterimanya.
"Penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS. Pangkalnya, menerima Rp40 miliar untuk mengondisikan audit BPK tentang megaproyek tersebut.
Belakangan, Achsanul menyerahkan seluruh uang yang telah diterimanya. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, USD2.021 juta atau setara Rp31,4 miliar dan USD169.000.