Sesal Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar Dalam Kasus BTS Kominfo: Ini Perkara Pertama dan Terakhir Saya
Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya yang tidak mengembalikan uang Rp40 miliar hasil memeras Kominfo dalam proyek korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul Qosasi mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
"Jika kekhilafan saya itu dianggap suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkannya dan saya siap menerima keputusan yang seadil-adilnya," kata Qosasi sambil membacakan nota pembelaannya di ruang sidang.
"Saya belum pernah dihukum pidana. Perkara ini pertama dan terakhir bagi diri saya," sambung Qosasi.
Qosasi mengaku baginya sudah cukup berat harus menerima ganjaran karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi. Bukan cuma hukuman fisik saja yang harus ditanggung, tetapi juga hukuman secara sosial.
Qosasi kemudian menyinggung yang memiliki tanggungan keluarga serta 450 pegawai yang terdiri dari karyawan dan ustaz di pondok pesantren yang tengah dikelolanya. Serta beberapa kegiatan sosial yang digelutinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi.
Jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Selain dituntut lima tahun, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda juga kepada Achsanul Qosasi.
"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar R500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama enam bulan," ujar jaksa.
Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaQosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnya