Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, memutuskan mengajukan banding terhadap vonis terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Banding itu diajukan JPU lantaran merasa vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terlalu kecil dari tuntutan lima tahun penjara.
"Iya benar (mengajukan banding). Hukuman kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo saat dihubungi, Kamis (27/6).
Selain itu, Haryoko menyebut bahwa pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Achsanul awalnya dituntut melanggar Pasal 12 UU Tipikor, namun divonis Pasal 11.
"Pasal yang terbukti tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar Haryoko.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa permintaan Banding dari JPU telah dilayangkan Selasa (25/6), maka saat ini jaksa sedang menyusun memori banding.
"Tentu dalam memori banding akan digambarkan oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum masyarakat,” tutur Harli.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” hakim menandaskan.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya