Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang
Sadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata.
Sadikin merupakan terdakwa BTS 4G orang terdekat mantan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasih.
Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang
Terdakwa kasus BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5, Sadikin Rusli mengaku berberat hati membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Sebab dalam nota pleidoinya itu memuat permintaan dari dari cucunya agar segera pulang ke Jawa Timur (Jatim).
Sadikin merupakan terdakwa BTS 4G orang terdekat mantan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasih.
"Sebenarnya saya sudah menyiapkan pembelaan pribadi dan rencananya akan saya bacakan pada kesempatan ini. Namun, tadi pagi saya baca kembali rasanya saya menjadi tidak sanggup untuk membacakan," kata Sadikin di ruang sidang, Selasa (28/5).
Merdeka.comSadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata karena permintaan cucunya itu. Oleh sebabnya dia hanya menyerahkan nota pembelaan itu kepada hakim dan dianggap dibacakan.
"Ada bagian yang menceritakan permintaan cucu saya agar saya segera pulang, saya takut tak dapat menahan air mata, takut tak dapat menyelesaikan pembacaan pleidoi pribadi saya," ungkap dia.
Namun dalam perkara yang menjerat dirinya, dia mengaku menyesal karena telah turut membantu Qosasih yang merupakan orang terdekatnya. Sebab dia hanya tahu untuk mengamini permainan Qosasih.
"Niat saya hanya semata mengiyakan permintaan sahabat saya. Saya sama sekali tidak tahu apa yang dilakukan sahabat saya, saya tidak paham hukum, saya mohon agar bapak hakim memberikan ampunan kepada saya jika bapak Hakim memutuskan untuk menghukum saya," kata Sadikin.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada majelis hakim bila dalam putusannya nanti dapat bisa dekat dengan cucunya.
"Izinkan saya permintaan agar putusan nanti bapak hakim berkenan mencantumkan saya menjalani hukuman di Porong, Jawa Timur, agar saya bisa lebih dekat dengan cucu saya," tutupnya.
Sekedar informasi, Jaksa meminta hakim agar Sadikin dipidana penjara selama 4 tahun juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.