Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang

<br>Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang 


Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang 

Sadikin merupakan terdakwa BTS 4G orang terdekat mantan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasih.

Terdakwa kasus BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5, Sadikin Rusli mengaku berberat hati membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Sebab dalam nota pleidoinya itu memuat permintaan dari dari cucunya agar segera pulang ke Jawa Timur (Jatim).

Sadikin merupakan terdakwa BTS 4G orang terdekat mantan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasih.

"Sebenarnya saya sudah menyiapkan pembelaan pribadi dan rencananya akan saya bacakan pada kesempatan ini. Namun, tadi pagi saya baca kembali rasanya saya menjadi tidak sanggup untuk membacakan," kata Sadikin di ruang sidang, Selasa (28/5).

Merdeka.com

Sadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata karena permintaan cucunya itu. Oleh sebabnya dia hanya menyerahkan nota pembelaan itu kepada hakim dan dianggap dibacakan.


"Ada bagian yang menceritakan permintaan cucu saya agar saya segera pulang, saya takut tak dapat menahan air mata, takut tak dapat menyelesaikan pembacaan pleidoi pribadi saya," ungkap dia.

Namun dalam perkara yang menjerat dirinya, dia mengaku menyesal karena telah turut membantu Qosasih yang merupakan orang terdekatnya. Sebab dia hanya tahu untuk mengamini permainan Qosasih.

"Niat saya hanya semata mengiyakan permintaan sahabat saya. Saya sama sekali tidak tahu apa yang dilakukan sahabat saya, saya tidak paham hukum, saya mohon agar bapak hakim memberikan ampunan kepada saya jika bapak Hakim memutuskan untuk menghukum saya," kata Sadikin.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada majelis hakim bila dalam putusannya nanti dapat bisa dekat dengan cucunya.

"Izinkan saya permintaan agar putusan nanti bapak hakim berkenan mencantumkan saya menjalani hukuman di Porong, Jawa Timur, agar saya bisa lebih dekat dengan cucu saya," tutupnya.

Sekedar informasi, Jaksa meminta hakim agar Sadikin dipidana penjara selama 4 tahun juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Akui Sulit Pilih Dirut BAKTI sampai Berdoa Minta Wangsit
Menkominfo Budi Akui Sulit Pilih Dirut BAKTI sampai Berdoa Minta Wangsit

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik Dirut BAKTI baru pasca Anang Latif ditahan kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Menghilang Bak Ditelan Bumi, Intip Penampilan Terbaru Sinta Keong Racun yang Makin Cantik Bak Idol K-Pop di Usia 33 Tahun
Menghilang Bak Ditelan Bumi, Intip Penampilan Terbaru Sinta Keong Racun yang Makin Cantik Bak Idol K-Pop di Usia 33 Tahun

Sinta Keong Racun memiliki wajah yang terlihat awet muda

Baca Selengkapnya
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Qosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya