Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Anang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Anang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun. Anang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Akibat dari korupsi proyek pembangunan BTS 4G yang mangkrak tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun dari dana yang digelontorkan sekitar Rp10 trilliun. Hal itu menjadi pemberatan Anang sebagaimana dalam vonisnya.
"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Hal Memberatkan Anang
Vonis 18 tahun penjara itu karena Anang dinilai tidak mengikuti program pemerintah sebagaimana memberantas kasus korupsi.
Selain itu, Anang juga tidak berterus terang akan turut serta menerima uang haram yang telah digelontorkan oleh pemerintah. Hanya saja Anang mengakui bahwa pembangunan BTS 4G untuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang harusnya rampung pada 2021 dengan target 4200 unit menara tidak terealisasi. Sementara yang saat ini telah terbangun baru sekitar 958 unit.
"Terdakwa tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan," ucap Fahzal.
Hal Meringankan Anang
Sementara untuk hal yang meringankan Anang, mantan Dirut BAKTI Kominfo itu di antaranya bersikap sopan juga memiliki tugas sebagai kepala rumah tangga.
Sebelumnya, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menilai Anang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara," Kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar terhadap mantan Dirut BAKTI itu.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.