Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Jaksa bersikukuh dalam amar tuntutannya agar Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mendekam di penjara 6 tahun dan menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara konferensif," ucap Jaksa.
Jaksa menilai status Justice Collaborator tak lantas meloloskan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Jaksa menilai tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena turut terlibat dalam korupsi bersama dengan mantan Menkominfo Jhonny G Plate dan kawan-kawan.
Irwan juga sempat meminta kepada majelis hakim seluruh hartanya yang disita Jaksa untuk dikembalikan karena dianggap bukan hasil tindak pidana korupsi. Jaksa mengaku telah mempertimbangkan hal tersebut berdasarkan ajaran hukum yang berlaku.
"Di mana didalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain khususnya perihal pertimbangan terhadap hal-hal doktrin pidana dan doktrin hukum pidana yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Jaksa.
Selain terdakwa Irwan, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak pledoi terdakwa Mukti Ali dan Galumbang Menak.
Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Irwan Hermawan dengan 6 tahun penjara juga menjatuhkan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo. Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah atau jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, menurut JPU, Irwan Hrmawan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Irwan Hermawan terbukti bersalah dan didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.