Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Irwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 sebagaimana dalam dakwaan premier Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak bayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan sudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk bayar uang ganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi tidak mencukupi untuk bayar uang ganti tersebut maka dijatuhi hukuman selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Dennie.
Sebelumnya dalam tuntutan oleh Jaksa Irwan ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut. Jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun.
Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah atau jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Irwan
Majelis hakim dalam putusannya turut mempertimbangkan hal yang memberatkan Irwan. Salah satunya tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Perbuatan Irwan juga dikatakan majelis hakim menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar hingga Rp8 triliun.
"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," ujar Hakim Ketua Dennie.
Sementara untuk hal yang meringankan vonis, Irwan belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Irwan juga mempunyai istri dan anak.