Vonis Kasus Korupsi Menteri-Menteri Era Jokowi, Jhonny Plate Tertinggi 15 Tahun Penjara
Bekas sekjen Partai NasDem itu menjadi menteri kelima di era Presiden Jokowi yang dihukum karena terbukti korupsi.
Sebelumnya ada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang divonis 12 tahun.
Vonis Kasus Korupsi Menteri-Menteri Era Jokowi, Jhonny Plate Tertinggi 15 Tahun Penjara
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Gerald Plate divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bekas sekjen Partai NasDem itu menjadi menteri kelima di era Presiden Jokowi yang dihukum karena terbukti korupsi.
Vonis 15 tahun penjara terhadap Jhonny Plate juga menjadi yang tertinggi di antara deretan menteri-menteri yang terlibat kasus rasuah. Sebelumnya ada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang divonis 12 tahun.
Cerita para menteri tersandung kasus korupsi sudah terjadi jauh sebelum pemerintahan Presiden Jokowi. Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri sejumlah menteri juga dihukum dalam kasus korupsi.
Berikut deretan menteri-menteri di era Jokowi yang dihukum kasus korupsi seperti dihimpun tim riset merdeka.com dari berbagai sumber:
1. Jhonny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika) – Vonis 15 Tahun Penjara
Jhonny G. Plate terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 43 Kominfo berjumlah Rp8 triliun yang sudah merebak mulai tahun 2022. Namun, Plate baru ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 setelah diperiksa.
Plate terlibat sebagai Menkonminfo menggunakan anggaran dalam proyek penyediaan infastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Plate ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim pada 8 November 2023, Plate divonis 15 tahun penjara serta dikenakan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Plate juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
2. Juliari Batubara (Menteri Sosial) – Vonis 12 Tahun Penjara
KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebagai bentuk dari tindak lanjut atas OTT yang digencarkan KPK pada 5 Desember 2020.
Kasus terungkap dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun pada tahun 2020. Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menyepakati ditetapkan adanya fee dari setiap paket bansos. Fee yang ditetapkan oleh Matheus dan Adi senilai Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.
Paket bansos sembako periode pertama diterima fee sekitar Rp12 miliar. Periode kedua dari Oktober - Desember 2020 terkumpul uang fee dari paket bansos sembako sekitar Rp8,8 miliar, sehingga total uang suap yang diterima Juliari sebesar Rp17 miliar.
Juliari yang juga politisi PDIP itu divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.dan uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
3. Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga) - Vonis 7 Tahun Penjara
Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta (subsider 3 bulan kurungan) dalam kasus suap dan gratifikasi. Politikus PKB itu juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp18 miliar dan wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan hukum. Jika tidak dibayarkan, Imam dapat ditambahkan hukuman penjara selama 2 tahun.
Majelis juga mencabut hak Imam untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora pada Desember 2018 lalu. KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi pada 18 September 2019 beserta 5 tersangka lainnya. Setelah menjalani sidang di pengadilan, Imam terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,64 miliar dan suap sebesar Rp11,6 miliar dengan tujuan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
4. Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan) – Vonis 5 Tahun Penjara
Edhy Prabowo menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia maju, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Politisi Gerindra itu diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 November 2020 sepulangnya dari kunjungan kerja di Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan serta komoditas perairan lainnya di tahun 2020. Tidak hanya Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka penerima suap lainnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkannya hukuman vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,86 miliar dan USD77.000 subsider 2 tahun penjara.
Edhy mengajukan kasasi ke MA dan diputuskan bahwa hukuman Edhy dipangkas menjadi 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta oleh majelis hakim MA pada 7 Maret 2022.
Alasan pemangkasan hukuman tersebut adalah karena kinerja Edhy yang baik selama menjabat sebagai Menteri dan dinilai bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat meringankan hukumannya.
5. Idrus Marham (Menteri Sosial) – Vonis 3 Tahun Penjara
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Idrus Marham secara mendadak menghadap Presiden Jokowi untuk menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju pada 24 Agustus 2018 lalu. KPK secara resmi mengumumkan Idrus sebagai tersangka korupsi di pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Idrus diduga menerima janji aliran uang dari perkara tersebut. Idrus didakwa menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan tujuan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Pada 23 April 2019, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Idrus 5 tahun penjara.
Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Pada 11 September 2020, Idrus telah bebas.