FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tunai.
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
Datang dengan menggunakan mobil putih, Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail yang dibantu tim membawa uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang Rp27 miliar yang sebelumnya sudah dikembalikan pihak swasta terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu diserahkan langsung secara tunai kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang puluhan miliar yang dikembalikan itu menjadi bukti kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tumpukan uang yang dibawa timnya itu berupa lembaran pecahan dolar AS yang setara dengan nilai Rp27 miliar.