Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.
Uang itu masih bersifat titipan.
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung masih belum menentukan status uang dikembalikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dalam bentuk pecahan dolar Amerika 100 USD atau Rp27 miliar. Uang yang diserahkan seorang pria berinisial S kepada kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail itu kemudian dikembalikan ke Kejagung. "Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan dalam beberapa waktu dekat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (9/8).
Kejagung masih perlu melakukan pendalaman kendati telah menggeledah kantor Maqdir Ismail.
Pada saat penggeledahan, Kejagung telah menyisir semua bukti mulai dari CCTV hingga berkas.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa Maqdir selalu kuasa hukum dari terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan. Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejagung saat Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar diduga berasal dari aliran dana perkara korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, setelah aliran itu dialami, ternyata diterima mitra kerja Maqdir Ismail bernama Handika.
Penyidik Kejagung kemudian memeriksa Maqdir Ismail dan Handika, dan keduanya mengaku tidak mengenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut. Uang itu diserahkan oleh orang berinisial S dengan nominal USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar. Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kantor Maqdir Ismail. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sosok yang mengembalikan uang tersebut. Penyidik Kejagung masih mendalami sosok pemberi dan status uang Rp27 miliar tersebut apakah berkaitan dengan perkara korupsi BTS Kominfo atau tidak.