Kubu Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Minta Rekaman Tiga CCTV di TKP Dibuka Polisi
Keluarga Sultan Rif'at sebelumnya melaporkan perusahaan pemilik kabel optik ke polisi terkait dugaan kelalaian.
Tiga CCTV itu milik PT Bali Tower, selaku perusahaan pemilik kabel fiber optik tersebut.
Kubu Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Minta Rekaman Tiga CCTV di TKP Dibuka Polisi
Kubu Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa terjerat kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan menyebut ada tiga kamera CCTV di lokasi kejadian. CCTV itu disebut merekam Sultan Rif'at terjerat kabel fiber optik pada 5 Januari 2023 malam. Penasihat hukum keluarga Sultan Rif'at, Tegar Putuhena meminta polisi membuka rekaman tiga CCTV di TKP. Tiga CCTV itu milik PT Bali Tower, selaku perusahaan pemilik kabel fiber optik tersebut. "Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," kata Tegar usai membuat laporan polisi (LP) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8).
Tegar menduga sejak awal ada kelalaian diduga dilakukan PT Bali Tower dalam mengelola kabel fiber optik tersebut hingga menyebabkan Sultan Rif'at kecelakaan dan mengalami luka berat.
Bukti Kelalaian Perusahaan Pemilik Kabel
Kelalaian itu diperkuat dengan keterangan saksi mata yang menyebutkan kabel turun ke bawah dan tiang sudah mulai miring sejak dua hari sebelum kecelakaan Sultan Rif'at. Namun, PT Bali Tower mengklaim tidak ada kelalaian. Atas dasar itu, keluarga Sultan Rif'at akhirnya meminta polisi menyelidiki CCTV guna menemukan insiden tersebut. "Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul atau cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum kabel turun ke jalan," ujar dia.
Keluarga Sultan Buka Peluang Mediasi
Di satu sisi, Tegar mengatakan bahwa keluarga Sultan Rif'at masih membuka peluang perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Asalkan PT Bali Towerindo bersedia memenuhi syarat-syarat diajukan keluarga kliennya. Syarat pertama yakni adanya permintaan maaf dari Bali Towerindo yang sudah jelas melanggar aturan sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas.
Syarat berikutnya adanya itikad baik dari Bali Towerindo untuk membantu proses penyembuhan Sultan Rif'at Alfatih seperti sediakali.
Mediasi disepakati sepanjang syarat-syarat yang disampaikan keluarga Sultan Rif'at bisa dipenuhi PT Bali Tower.