Kapolda Metro soal Kasus Sultan Pemuda Terjerat Kabel Optik Mandek: Tindak Pidananya Belum Jelas
Kasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro soal Kasus Sultan Pemuda Terjerat Kabel Optik Mandek: Tindak Pidananya Belum Jelas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akhirnya buka suara terkait kelanjutan proses penyelidikan kasus dugaan kecelakaan yang menimpa Sultan Rif'at usai terjerat kabel fiber optik, milik PT Bali Towerindo (Bali Tower).
Kasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, setelah kurang lebih lima bulan diselidiki belum ditemukan tindak pidananya.
"Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12).
Karyoto menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi sampai saat ini belum ditemukan unsur kesengajaan dari pihak Bali Tower. Sebab, kabel tersebut turun diduga karena mobil yang melintas dan sempat menyangkut kabel.
"Nah, yang menabrak tiang ini memang belum ketemu sampai sekarang yang jelas yang nabrak bukan salah ya. Pasti ada entah mobil atau apa blm ketemu. Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu. Saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba tiba jatuh naik motor nabrak gitu," ujar Karyoto.
Namun demikian, Karyoto tetap memastikan kalau proses penyidikan saat ini masih terus berlanjut. Dengan mencari mobil yang dimaksud membuat kabel tersebut turun sehingga menjerat Sultan yang saat itu melintas.
"Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggantung. Sehingga bisa menyebabkan orang terjerat. Kalau dari Bali tower saya katakan tidak ada pidananya," kata Karyoto.
Di sisi lain, Jenderal Bintang Dua Tersebut juga tetap mendorong adanya penyelesaian kasus secara restorative justice atau secara kekeluargaan.
Antara pihak Sultan dengan Bali Tower, guna menyelesaikan kasus yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan. Hanya arahan-arahan yang baik kalau memang ini silakan saling dicurahkan bagaimana dari sisi korban apa yang diinginkan oleh korban. Restorative itu seperti itu asasnya," kata Karyoto.
Sikap Kubu Sultan
Ayah Sultan Rif'at, Fatih Nurul Huda sebelumnya meminta kepada pihak PT Bali Towerindo (Bali Tower) untuk tidak lepas tangan atas kasus jeratan kabel fiber optik yang dialami anaknya. Meskipun, Sultan saat ini telah dinyatakan sembuh dan bisa beraktifitas.
“Ya enggak boleh lah (lepas tangan). Menyelesaikan itu bukan berarti salaman tidak ada sesuatu. Paling tidak ada atensi lah. Anak saya cacat karena siapa gituloh,” kata Fatih saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Sebab, Fatih berujar kalau musibah yang menimpa Sultan saat ini ada diduga karena kelalaian. Sehingga, Sultan terjerat kabel fiber membuat cacat permanen pada lehernya berdampak suara dan pernapasannya tidak kembali normal.
Meskipun semua biaya perawatan yang dijalani oleh Sultan saat ini telah ditanggung oleh Polri atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, dia tetap meminta kepada Bali Tower untuk menuntaskan masalah ini secara kekeluargaaan.
“Artinya, tidak perlu biaya pengobatan lagi. Apakah saya akan tuntut biaya pengobatan? Ya nggak juga, nggak boleh. Kan saya enggak mengkomersilkan anak saya. Sekarang kondisi anak saya cacat,” kata dia.