Respons Bali Tower, Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel
PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk buka suara atas laporan yang dilayangkan keluarga Sultan Rif'at Alfatih.
Pihaknya bakal kooperatif menjelaskan duduk kronologi kecelakaan versi Bali Tower
Respons Bali Tower, Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel
PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk buka suara atas laporan yang dilayangkan keluarga Sultan Rif'at Alfatih ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan alami cedera berat. "Melaporkan (Bali Tower) ke Polda Metro Jaya itu adalah hak dari keluarga Sultan," kata Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
Sebagai pihak terlapor, Maqdir mengatakan akan kooperatif dan menjelaskan duduk kronologi kecelakaan yang dialami Sultan versi Bali Tower.
"Tentu kalau ada panggilan pihak kami akan menjelaskan versi kami, mengenai musibah yang menimpa Sultan ini," kata Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail
Diketahui dari versi Bali Tower kecelakaan Sultan bukan karena kelalaian perusahaannya. Sebab insiden 5 Januari 2023 lalu disebut kecelakaan murni berdasarkan hasil investigasi internal Mei 2023. Dengan melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2023 dimana ketinggian tiang dan kabel juga dalam kondisi normal yakni 5,5 meter. Berdasarkan hasil maintenance dan pengecekan secara berkala.
Sehingga, dari hasil penelusuran dan informasi diduga insiden dialami oleh Sultan disebabkan adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel. Sehingga membuat kabel turun dari ketinggian normal, karena tiang yang miring dan akhirnya tersangkut ke leher Sultan.
Ditolak Pihak Sultan
Secara terpisah, Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan menjelaskan dasar mempolisikan Bali Tower sebagaimana nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Karena pihaknya meyakini adanya kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Sesuai, dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut. (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Sehingga, Tegar menyampaikan dalam laporan ini akan menjawab sanggahan dari Pihak PT Bali Tower. Karena dari bukti yang dikumpulkan terdapat kelalain dari kabel menjuntai di lokasi kecelakaan Sultan, 5 Januari 2023. "Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksi nya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga," kata dia.
CCTV Jadi Alat Bukti
Salah satu dokumen yang jadi bukti adalah tiga CCTV di lokasi milik Bali Tower yang terpasang. Namun diklaim Bali Tower tidak ada CCTV terpasang sehingga kecelakaan tidak terekam. "Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa. Akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," kata dia.
Kemudian pengakuan dari saksi di sekitar lokasi melihat tiang alami kemiringan dan kabel mulai turun sejak dua hari sebelum insiden kecelakaan. Tetapi, tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh PT Bali Tower. "Tapi mereka dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tidak mengetahui dan tidak punya informasi ada kejadian kecelakaan sampai tanggal 23 Mei baru mereka tahu ada kecelakaan. Ini Juga hal yang aneh, sehingga kami sampaikan juga ke pihak kepolisian," tambahnya.