Sultan Alfatih Korban Kabel Semrawut Antasari Laporkan Bali Tower ke Polisi
Sementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel.
Akibat tersabet kabel semrawut, Sultan tak lagi bisa berbicara dengan normal.
Keluarga Sultan Alfatih Korban Kabel Semrawut Antasari Laporkan Bali Tower ke Polisi
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih pemuda yang terjerat kabel fiber optik hingga alami cedera di jalan, Antasari, Jakarta Selatan. Memutuskan mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi kepada penyidik atas insiden yang dialami Sultan. Demikian keinginan itu disampaikan Fatih ayah Sultan yang didampingi tim kuasa hukum dan rekan Universitas Brawijaya. Guna mencari pencerahan dan menuntut keadilan atas insiden yang dialami anaknya.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Keluarga Sultan, Tegar Putuhena menyatakan tujuannya melaporkan PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. Guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian berakibat luka berat. "Kemudian juga ada pelanggaran lalu lintas barang kali. Undang-Undang tentang jalan, perlindungan konsumen. Itu kita akan konstruksikan kita minta bantuan ke teman-teman polisi bantu kami, seperti apa dari pihak kepolisian," kata Tegar.
"Yang kami laporkan, berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan keluarga data-data kita punya. Hari ini Bali Tower, karena teledor sehingga menjulur ke bawah, sehingga orang terjerat ya tentu dia harus bertanggung jawab," kata Fatih.
Sementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel. Hal itu menyusul ditolaknya uang Rp2 miliar yang sempat ingin diserahkan kepada keluarga. "Dia minta maaf secara terbuka supaya tidak ada Sultan-Sultan yang lain. Karena pengendara sepeda motor di jakarta banyak, maka akan terjadi lagi terjadi lagi," kata Tegar. Setelah itu barulah, kata Tegar, dengan itikad baik dari pihak perusahaan membahas biaya kompensasi atas insiden yang dialami Sultan.
Berkaitan biaya pengobatan dan perawatan sampai bisa kembali sembuh dan normal. "Lu minta maaf kalau salah jangan kemudian kirim orang mencoba membungkam korban dengan sejumlah uang gitu lo. Itu kan bukan cara-cara bertanggung jawab, tapi cara untuk bikin orang diam supaya nilai sahamnya tidak runtuh di bursa efek," ujar Tegar. "Kira-kira begitu. Jadi pertanggung jawaban yang kita minta itu tadi ngaku salah terbuka dan minta maaf secara terbuka kemudian baru bicara kompensasi dan sebagainya," tambah dia.
Sementara merdeka.com masih mencoba untuk menghubungi pihak pengacara Maqdir Ismail yang dikabarkan menjadi penasihat hukum dari PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. Namun sampai berita ini terbit, tidak ada konfirmasi dari Maqdir.