Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel akan Cabut Laporan Polisi, Jika Bali Tower Penuhi Syarat Ini
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian.
Keluarga Sultan tempuh jalur hukum, tapi membuka ruang mediasi
Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel akan Cabut Laporan Polisi, Jika Bali Tower Penuhi Syarat Ini
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang, dalam hal ini Sultan alami cedera berat.
Dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan. Dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut.
"Terlapornya kami sampaikan pemilik kabel yang ada di Jakarta Selatan. Itu nanti diusut dan akan diinvestigasi mendalam oleh polisi. Tapi kami sampaikan memang pemilik kabelnya adalah Bali tower,"
kata Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Tegar menjelaskan tujuan melaporkan kasus ini ke polisi bukan semata-mata menutup kemungkinan mediasi. Karena pihak keluarga masih tetap membuka itikad baik dari Bali Tower.
"Memproses ini secara hukum. kita lihat nanti itikad baik dari PT Bali tower gitu kan, PT Bali tower akan merespons ini seperti apa? kami sih akan menghadapi itu,"
kata Tegar Putuhena
Karena, ia mengatakan upaya mediasi telah banyak dilakukan sejumlah pihak luar. Salah satunya, rencana mediasi yang akan dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (11/8) lusa nanti.
"Dari Kemenkopolhukam juga sudah menginisiasi supaya ada dialog. Dan konkritnya itu di hari jumat akan diundang kami semua, keluarga dan bali tower. Kita tidak tahu Bali Tower datang atau tidak, tapi keluarga pasti hadir," tambah dia.
Lantas, Tegar pun tak menutup kemungkinan akan mencabut laporan polisi yang telah dilayangkan. Asalkan, pihak Bali Tower memenuhi sejumlah syarat yang dimintakan keluarga.
"Ya itu apapun, seperti yang saya bilang tercapai atau tidak tergantung catatan yang kami berikan. Satu mengaku salah dulu dong soal kejadian itu," kata Tegar.
Kemudian, kata Tegar, syarat kedua adalah komitmen untuk memperbaiki kondisi kabel yang terpasang. Agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Baru nanti syarat-syarat berikutnya, sudah disampaikan berulang kali oleh pihak keluarga kita bicara menyembuhkan Sultan seperti sedia kali," ucapnya.
"Syarat lain, kita bicara ke depan jangan sampai ada korban lain lagi. Kalau semua itu dipenuhi, artinya sudah terestorasi, terecovery. Hingga mungkin saja, proses di Kepolisian bisa diakhiri," tambah Tegar.