Dimediasi Mahfud MD, Korban Kabel Semrawut & Bali Tower Belum Berdamai
Terpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail membenarkan telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan.
Begini hasil mediasi.
Dimediasi Mahfud MD, Korban Kabel Semrawut & Bali Tower Belum Berdamai
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban terjerat kabel menyampaikan belum ada kesepakatan damai dengan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk.
Hal itu disampaikan setelah menjalani mediasi yang difasilitasi Kemenko Polhukam, Jumat (11/8). Ayah Sultan, Fatih Nurul Huda menyampaikan daei hasil mediasi baru menghasilkan kesepahaman atas kecelakaan yang menimpa anaknya.
Namun untuk kesepakatan damai dengan Bali Tower belum terjadi.
"Karena sampai detik ini belum ada kesepakatan bersama hanya kesepahaman saja. Kesepahaman di sini adalah bahwa ini suatu musibah yang harus segera polemik ini harus segera diakhiri," ujar Fatih saat ditemui usai mediasi.
Meski begitu, Fatih berharap dari kesepahaman yang telah terjalin dengan Bali Tower. Kedepan akan menghasilkan kesepakatan perihal kompensasi pengobatan Sultan hingga pulih. "Kesepakatannya adalah terkait ujungnya nanti adalah satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa itu yang paling penting. Yang penting anak saya, kesehatan anak saya dan pulih 100 persen anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan," kata Fatih. Sehingga, Fatih mengakui sampai saat ini belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kelalaian.
Karena, antara keluarga dengan Bali Tower belum ada kesepakatan damai. "Tidak tidak, artinya ini baru kesepahaman belum ada kesepakatan. Artinya LP di Polda tetap kita jalankan sesuai dengan standar sopnya kepolisian ini belum akan kita otak atik biar jalan terus," kata Fatih.
Terpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail membenarkan telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan. Sebagaimana hasil mediasi yang dilakukan hari ini "Kesepahaman itu terutama berkaitan dengan yang diutamakan adalah kesembuhan dari Sultan," kata Maqdir. Sayangnya, Maqdir enggan bicara lebih jauh saat disinggung kesediaan Bali Tower membayar biaya kompensasi pengobatan Sultan.
"Ya itu yang sementara sekarang ini kita tidak mau bicarakan itu, yang penting kesepahaman adalah Sultan sehat," ucapnya. Sekedar informasi saat ini kasus kecelakaan Sultan telah mulai diselidiki sebagaimana nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasus dugaan kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan pemilik kabel. Sesuai, dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut. (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.