Kondisi Sultan Rif'at Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Drop Dengar Tak Ada Unsur Pidana Dilakukan PT Bali Tower
Kondisi mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu diungkapkan sang ayah Fatih Nurul Huda.
Kondisi mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu diungkapkan sang ayah Fatih Nurul Huda.
Kondisi Sultan Rif'at Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Drop Dengar Tak Ada Unsur Pidana Dilakukan PT Bali Tower
Kondisi Sultan Rif'at Alfatih, korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo (Bali Tower) langsung 'drop' psikologisnya setelah mendengar kabar kelanjutan kasus dialaminya belum ditemukan unsur pidana.
Perkembangan kondisi mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, itu sebelumnya diungkapkan ayahnya Fatih Nurul Huda menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang menyatakan penyelidikan kasus dialami Sultan jalan di tempat karena setelah kurang lebih lima bulan diselidiki belum ditemukan tindak pidana.
"Dia sempat drop psikologisnya, kecewa sekali dengar kabar tersebut. Mungkin karena dia korban dan Bali Tower dinyatakan enggak salah (belum ada unsur pidana)," kata Fatih saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).
Namun Fatih mengatakan, tetap menghormati pernyataan Kapolda Metro Jaya tersebut. Kendati belum ditemukan unsur pidana, Fatih berharap polisi melakukan restorative justice perihal perkara tersebut.
Fatih menuturkan, penyelesaian kasus tersebut melalui restorative justice agar ada kejelasan perkara dialami anaknya. Sebab menurut Fatih apapun hasil penyelidikan dilakukan polisi tidak akan merubah kondisi kecacatan anaknya.
"Biar masalah ini tidak berkepanjangan, saya juga mohon ke Polda Metro untuk bisa dilakukan restorative justice, soalnya anak saya saat ini sudah sehat dan siap kuliah lagi. Meskipun enggak bisa bicara normal dan napas dari lubang buatan di leher," kata Fatih.
Belum Temukan Unsur Pidana
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya buka suara terkait kelanjutan proses penyelidikan kasus dugaan kelalaian terkait kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo (Bali Tower) yang menjerat Sultan Rif'at Alfatih.
Kasus dugaan kelalain itu dilaporkan keluarga Sultan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, setelah kurang lebih lima bulan diselidiki belum ditemukan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Karyoto menjelaskan dari hasil penyelidikan dilakukan polisi sampai saat ini belum ditemukan unsur kesengajaan dari pihak Bali Tower. Sebab, penyebab kabel tersebut turun diduga karena mobil yang melintas dan sempat menyangkut kabel.
"Nah, yang menabrak tiang ini memang belum ketemu sampai sekarang yang jelas yang nabrak bukan salah ya. Pasti ada entah mobil atau apa blm ketemu. Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu. Saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba tiba jatuh naik motor nabrak gitu," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12).
Namun demikian, Karyoto tetap memastikan kalau proses penyidikan saat ini masih terus berlanjut. Dengan mencari mobil yang dimaksud membuat kabel tersebut turun sehingga menjerat Sultan yang saat itu melintas.
“Ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggantung. Sehingga bisa menyebabkan orang terjerat. Kalau dari Bali tower saya katakan tidak ada pidananya,” ujar Karyoto.
Di sisi lain, Jenderal Bintang Dua Tersebut juga tetap mendorong adanya penyelesaian kasus secara restorative justice atau secara kekeluargaan. Antara pihak Sultan dengan Bali Tower, guna menyelesaikan kasus yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan. Hanya arahan- arahan yang baik kalau memang ini silakan saling dicurahkan bagaimana dari sisi korban apa yang diinginkan oleh korban. Restorative itu seperti itu asasnya,” beber Karyoto.